OTOMOTIFNET - Pentingnya untuk mendidik para generasi muda untuk taat pada aturan lalu-lintas terutama pada peraturan seperti UU No. 22 Tahun 2009, tentunya akan sangat berguna karena ditanamkan sejak dini kepada mereka. Karena kesadaran seperti akan memberikan contoh yang baik bagi perkembangan mental mereka dalam berlalulintas.
Dan ara pengendara Honda Tiger yang tergabung dalam Honda Tiger Mailing List (HTML-Jogjaners) yang didukung Dirlantas POLDA DIY dan Astra Motor Yogyakarta, mengelar sosialisasi UU No.22 Tahun 2009, yang digelar di SMU Negeri 11 Yogyakarta pada Kamis (12/11/09).
“Kami ingin arti pentingnya keselamatan berkendara bisa diketahui semuanya,” ujar Maryanto instruktur dari ASTRA Motor Yogyakarta. Maryanto juga menambahkan, bahwa safety riding sengaja masuk ke sekolah-sekolah, karena interaksi siswa dengan segmen sejenis cukup tinggi. Sehingga kedepan siswa dapat menjadi safety advisor bagi pengendara lain sebayanya.
“Masih banyak siswa yang belum mempunyai pengalaman cukup berkendara dengan baik. Mudah-mudahan setelah Sosialisasi kali ini, mereka bisa membimbing dan mengarahkan teman-temannya yang lain,” imbuh Maryanto.
Kompol Sulasmi perwakilan dari Dirlantas POLDA DIY juga menjelaskan, bahwa tujuan diadakan sosilisasi tersebut agar warga masyarakat memahami tentang UU No.22 Tahun 2009 sebagai pengganti UU No.14 Tahun 1992 tentang LLAJ pada fungsi lalu lintas serta mengatur ancaman baik pidana kurungan maupun denda hingga jutaan rupiah. “Tujuan dilakukan sosialisasi ini agar siswa memahami UU lalu lintas, dan segera mematuhi peraturan yang baru,” jelasnya.
Kompol Sulasmi juga menjelaskan bahwa ada beberapa beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Safety Riding yang bertujuan menekan angka kematian serta meningkatkan disiplin berlalulintas. Diantaranya adalah :
1. Melengkapi Spion, Lampu Sein, Lampu Rem (kelengkapan kendaraan).
2. Gunakan Helm Standar dan pastikan berbunyi Klik (kelengkapan keselamatan).
3. Nyalakan lampu meskipun siang hari untuk kendaraan roda 2.
4. MPU dan roda 2 gunakan lajur kiri.
Yan Dwi Harnanto selaku ketua Panitia menyatakan, bahwa keterlibatan HTML Jogja dalam mensosialisasikan UU No.22 tahun 2009 sebagai wujud kepedulian HTML, terhadap penegakan hukum di wilayah Yogyakarta. Selain itu juga bisa memberi motivasi dan mendorong pihak Dirlantas untuk memberikan penegakan hukum yang maksimal di Yogyakarta untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian siswa.
Disela-sela waktu, pihak Dirlantas Polda DIY mengucapkan sangat banyak terima kasih pada HTML Yogyakarta yang turut mensosialisasikan UU No 22 Tahun 2009. Dan HTML Jogja pun didaulat sebagai Mitra Polisi dalam mensukseskan Safety Riding. Apalagi dalam waktu dekat MOU antara HTML Jogja dengan Dirlantas POLDA DIY akan segera ditandatangani.
Acara ini di dukung oleh: Dirlantas POLDA DIY, Astra Motor Yogyakarta, Telkomsel, Galaxy Motors, Kedai Digital, Big Distric Distro, SMU N 11 Yogyakarta.
Penulis: Fajar Nugraha (HTML)
Foto: Dok. HTML
Kamis, 19 November 2009
Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Pada Pelajar
Label:
Artikel Safety Riding
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar